Resmi! Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Masa Kerja & Aturan Lengkap yang Wajib Diketahui

KALIMANTANLIVE.COM – Istilah PPPK paruh waktu belakangan jadi perbincangan hangat. Skema ini dinilai menjadi solusi bagi ribuan tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tapi tetap ingin berstatus ASN dengan kontrak resmi.

Lewat sistem ini, pegawai akan bekerja dengan jam lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran. Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu dan bagaimana masa kontraknya?

# Baca Juga :Luar Biasa! Timnas Futsal Indonesia Sapu Bersih di CFA 2025, Tak Terkalahkan dan Raih Gelar Juara

# Baca Juga :UPDATE RUSUH NEPAL! Bandara Tribhuvan Kembali Dibuka, Shuttle Bus Siap Antar Turis ke Hotel & Pusat Kota

# Baca Juga :Detik-Detik Menkes Swedia Elisabet Lann Mendadak Pingsan di Konferensi Pers, PM Ulf Kristersson Panik

# Baca Juga :WOW! Enam Bank Himbara Kebagian Rp 200 Triliun dari Kemenkeu, BRI hingga BSI Masuk Daftar

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Skema ini tertuang dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Aturannya menyebutkan:

Minimal gaji PPPK paruh waktu setara dengan penghasilan saat masih non-ASN.

Bisa juga disesuaikan dengan Upah Minimum (UMR/UMP) di daerah masing-masing.

Besaran gaji dapat berbeda antar daerah, tergantung kebijakan dan anggaran instansi.

Artinya, walau jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, status tetap ASN dengan gaji resmi sesuai aturan pemerintah.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Kontrak berlaku 1 tahun, bisa diperpanjang lewat evaluasi kinerja.

Jika dinilai baik, peluang terbuka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jam kerja fleksibel menyesuaikan kebutuhan instansi.

Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Sebagai ASN kontrak, PPPK paruh waktu tetap terikat aturan disiplin. Pemberhentian bisa dilakukan karena alasan berikut:

Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS

Mengundurkan diri

Mencapai batas usia pensiun

Tidak berkinerja/ melanggar disiplin berat

Meninggal dunia

Terpidana minimal 2 tahun

Perampingan organisasi/ kebijakan pemerintah