KOTABARU, Kalimantanlive.com – Memastikan realisasi penggunaan dana kompensasi PT Sebuku Coal Group (STC), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru belum lama tadi kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat berlangsung di ruang gabungan komisi, dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti, Wakil Ketua II Hairil Anwar dan anggota dari komisi gabungan.
Baca Juga : Abidin, Anggota DPRD Kotabaru Fraksi PAN Membaur dengan Masyarakat Desa Baharu Utara
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan instansi terkait, manajemen PT STC, Aliansi LSM, dan aktivis Kotabaru.
Saat rapat berlangsung, Suwanti menyampaikan, pembahasan kali ini fokus pada realisasi kompensasi tambang Pulaulaut, termasuk ketentuan, serta arah penggunaannya.
Baca Juga : APBD Kabupaten Kotabaru TA 2026 Naik 5,95 Persen
“Kesimpulannya menyepakati, penggunaan sisa dana kompensasi diprioritaskan untuk pembangunan Rumah Sakit Stagen yang dilaksanakan bertahap hingga target penyelesaian 2028,” terang Suwanti
Selain itu, dirapat itu penggunaan dana kompensasi dari 2014 juga dipaparkan secara rinci. Termasuk progres kegiatan yang sudah berjalan maupun rencana lanjutan.








