Kalimantanlive.com – Pemerintah memastikan kebijakan insentif impor mobil listrik hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.
Setelah itu, seluruh produsen diwajibkan memproduksi kendaraan listrik langsung di Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024.
Aturan tersebut menegaskan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPnBM hanya berlaku sampai akhir 2025. Produsen yang telah memanfaatkan insentif impor juga wajib memproduksi kendaraan listrik di Indonesia dalam jumlah setara dengan unit yang mereka impor sebelumnya.
BACA JUGA: BYD Luncurkan SUV Mewah Yangwang U8L EREV, Harga Rp2,9 Miliar
Salah satu produsen yang memanfaatkan kebijakan ini adalah GAC Indonesia, merek mobil listrik asal Tiongkok di bawah naungan Indomobil Group.
CEO GAC Indonesia, Andry Ciu, menyebut perusahaannya siap menghadapi transisi karena produk GAC sudah dirakit lokal dengan status CKD (completely knocked down).







