Adapun raperda yang berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta pemilihan dan pemberhentian kepala desa dinilai menunjukkan perhatian pemerintah terhadap tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.
fraksi PAN menilai desa sebagai ujung tombak pembangunan akan kokoh jika lembaga, perangkat, dan kepemimpinan desa diatur secara jelas, profesional, dan bebas dari intervensi politik berlebihan.
BACA JUGA: TP PKK Balangan Salurkan Ratusan Paket Sembako di Paringin dan Batumandi
“Kelima raperda pada Propemperda 2025 ini saling melengkapi dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang inovatif, adil, berdaya saing, dan berpihak pada masyarakat. Namun, penting untuk memastikan adanya kajian mendalam, sosialisasi yang luas, serta konsistensi dalam pelaksanaan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar administratif,” demikian disampaikan fraksi PAN melalui Hayatuddin.
Fraksi PAN juga berharap RAPBD 2026 dan lima raperda yang dibahas dapat segera disahkan sehingga menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Balangan menuju daerah yang lebih maju dan terdepan.
(Kalimantanlive.com/Kamil)










