Jaringan Mafia Tanah Berhasil Dibongkar Satreskrim Polres Tala, Tiga Orang Telah Dijebloskan Ke Sel

PELAIHARI, Kalimantanlive.com – Satuan Reskrim Polres Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil mengungkap jaringan mafia tanah dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Bati-bati.

Tiga orang telah ditangkap dan dijebloskan ke sel rumah tahanan (rutan) Polres Tala. Ketiga tersangka tersebut yaitu BL (perempuan) warga Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. Lalu, BD warga Banjarbaru dan SMD warga Kecamatan Bati-bati.

BACA JUGA: Bupati Tanah Laut Menghadiri PKKMB, Ini Motivasi Yang Diberikan Kepada Peserta PKKMB

Dalam jumpa pers bertempat di Joglo Wicaksana Leghawa polres setempat, Senin (15/9/2025), yang dipimpin Wakapolres Kompol Andri Hutagalung, turut dihadirkan barang bukti berupa ratusan lembar SKT (Surat Keterangan Tanah) atau sporadik. Ketiga tersangka juga turut dihadirkan.

Wakapolres menyebutkan total kerugian pada kasus penipuan dan penggelapan tanah tersebut nominalnya mencapai puluhan miliar untuk pembelian tanah seluas sekitar 600 hektare dengan jumlah SKT sebanyak 532 lembar SKT.

Lokasi lahannya berada di tiga desa yaitu Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan. Karena itu pada jumpa pers tersebut, kepala desa di tiga desa ini juga turut hadir.

Sementara itu Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, Kasi Humas AKP Heri Setiawan, dan Kanit Tipiter Ipda Fahmi Sanusi.

Kasat Reskrim mengatakan ketiga tersangka ditangkap di tempat wan waktu yang berbeda. Paling dulu yang ditangkap yaitu BL di rumah yang bersangkutan di Sidoarjo pada akhir Juli. Berikutnya menangkap BD dan SMD pada akhir Bulan Agustus lalu.