Jaringan Mafia Tanah Berhasil Dibongkar Satreskrim Polres Tala, Tiga Orang Telah Dijebloskan Ke Sel

BL bersama BD dan SMD bekerjasama dalam menyiapkan lahan untuk PT WLR yang berkedudukan di Jawa Timur. Perusahaan ini mencari lahan sekitar 600 hektare untuk pergudangan.

: BL (perempuan) asal Sidoarjo, Jawa Timur; BD dari Banjarbaru; serta SMD warga Bati-bati. (Kalimantanlive.com/SyahzaRM)

Pihak manajemen perusahaan berhubungan dengan BL. Lalu, dalam teknis mencari lahan, BL menggandeng BD dan SMD yang bisa disebut makelar tanah lokal.

BACA JUGA: Musdalifah Buka Suara Didampingi Pengacara, KPU Tala Diingatkan Agar Tak Memproses Usulan PAW yang Diajukan Golkar

Berdasar arus kas PT WLR, papar Kasat Reskrim, ada beberapa kali dana keluar untuk pembayaran uang muka atau DP (down payment) pembelian tanah. Totalnya mencapai Rp 52.245.000.000 untuk DP pembelian tanah dari jumlah SKT sebanyak 532 lembar.

Pihak perusahaan akan melakukan pelunasan pembayaran manakala telah dilakukan pengukuran lahan oleh Kantor Pertanahan. Hasil kesepakatan para pihak, harga jual per meter ditetapkan Rp 22.500.

Tiap lembar SKT, pihak perusahaan memberikan DP sebesar Rp 40 juta. “Tapi yang diterima warga pemilik tanah cuma Rp 5 juta,” papar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut ia menyebutkan dari 532 lembar SKT yang disampaikan oleh tersangka BL, tercatat sebanyak 305 lembar SKT tidak bisa dikuasai. Hal ini karena adanya overlap yakni sebanyak 211 SKT dan 94 lembar SKT fiktif.

Dikatakannya, dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah tersebut warga pemilik tanah dirugikan karena hanya mendapatkan sebagian kecil dari uang DP yang dibayarkan perusahaan. Total kerugian warga Rp 18 miliar.