Jaringan Mafia Tanah Berhasil Dibongkar Satreskrim Polres Tala, Tiga Orang Telah Dijebloskan Ke Sel

Sedangkan kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 23 miliar. Ini yakni dari lahan (305 SKT) yang tidak bisa dikuasai tersebut. Padahal perusahaan juga telah mengeluarkan uang untuk DP tanah ini.

Kasat Reskrim mengatakan tersangka BL dijerat pasal 372 dan 378 KUHP. Sementara itu tersangka BD dan SMD dijerat pasal 372 dan 378 juncto pasal 55 dan 56 yakni dalam peran turut serta.

(Kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi)