Kasus Peredaran Sabu di Barimbun Tabalong, Pasutri dan Dua Tukang Bangunan Diringkus Polisi

KALIMANTANLIVE.COM, TANJUNG – Satu pasangan suami istri dan dua tukang bangunan diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Jum’at (12/09/2025) siang.

Para pelaku pasutri yakni AF (36) dan Mul (33) serta dua tukang bangunan GAP (54) dan AG (45) yang diduga terjerat tindak pidana peredaran gelap narkoba.

#Baca Juga :Pemkab Tabalong Bakal Lelang 100 Sepeda Motor dan 10 Mobil Aset Daerah, Catat Tanggalnya

#Baca Juga :Gebyar PAUD dan Karnaval Diramaikan Ribuan Anak Gunakan Berbagai Kostum, Bupati Tabalong Sampaikan Ini 

#Baca Juga :Launching PKG Sekolah di SMAN 1 Tanjung, Targetkan Sasaran Puluhan Ribu Siswa SD Sampai SMA se-Tabalong

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pasutri tersebut diamankan di kediamannya.

“Keduanya diamankan usai petugas mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan banyaknya warga sekitar maupun dari luar desa ke kediaman pelaku, warga mencurigai rumah tersebut dijadikan tempat transaksi maupun menggunakan narkoba jenis sabu,” jelasnya, Senin (15/9/2025).

Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku dengan sejumlah barang bukti.

Saat didatangi petugas, pelaku Mul terlihat akan memasukkan sesuatu ke saku pakaiannya, saat diperiksa barang tersebut berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah pipet kaca.

Tak lama kemudian suaminya datang yaitu pelaku AF yang juga langsung diamankan petugas. AF mengaku baru saja pulang mengantarkan sabu-sabu pesanan orang dan mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka berdua.

“Mereka juga mengakui mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IK warga Kelua yang saat ini buron dari kejaran petugas,” kata Joko.