Kasus Peredaran Sabu di Barimbun Tabalong, Pasutri dan Dua Tukang Bangunan Diringkus Polisi

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,57 gram, satu timbangan digital kecil warna hitam silver, satu buah pipet kaca, tiga pack plastik klip, dua handphone berwarna biru dan hijau serta uang tunai Rp1,4 juta yang diakui dari hasil penjualan sabu.

Selanjutnya, dua tukang bangunan yaitu GAP dan AG yang mendapat nasib buruk karena saat itu diminta untuk memperbaiki pintu rumah.

Upah memperbaiki Rp100 ribu tersebut bukannya dibawa pulang untuk keluarga, malah dipakai untuk membeli sabu dari pelaku Mul dan memakainya di ruang dapur rumah.

Tak bisa mengelak lagi, petugas yang datang ketika keduanya sedang menikmati sabu yang saat itu pelaku Mul juga ada di dapur.

Keempat pelaku pun diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari botol minuman yang terpasang sedotan dan 1 buah korek api gas warna hijau. (*)

Kalimantanlive.com/ Polres Tabalong