“Masih banyak laporan masyarakat terkait air yang kadang tidak mengalir, maupun kualitasnya yang kurang jernih. Itu yang seharusnya lebih dulu diperbaiki,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hafis menjelaskan bahwa penentuan kebijakan tarif berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mengingat PDAM Balangan berstatus sebagai perseroda.
Karena itu, DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam penetapan, melainkan hanya berperan memberikan masukan serta melakukan fungsi pengawasan.
“Kami di DPRD akan terus mengawasi agar kebijakan publik, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, tidak memberatkan warga. Harapan kami, aspirasi masyarakat bisa didengar dan pelayanan air bersih dapat semakin baik, merata, dan terjangkau,” pungkasnya.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







