Jika diuangkan, barang bukti itu mencapai Rp34,2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan konsumsi 152.000 orang.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1–10 miliar ditambah sepertiga.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Banjar dalam menjaga keamanan dan menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian







