PARINGIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan diminta untuk berhati-hati dalam menerapkan efisiensi anggaran agar tidak mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat, terutama pada sektor pelayanan kesehatan seperti program Home Care, layanan puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya.
“Kalaupun aturan efisiensi terbaru diberlakukan, kami berharap dinas tidak memangkas belanja yang berdampak langsung pada pelayanan publik. Kualitas layanan kesehatan di Balangan tetap harus terjaga,” ujar Anggota DPRD Balangan, Saiful Arif.
BACA JUGA: Ketua Komisi III DPRD Balangan Soroti Rencana Kenaikan Tarif PDAM
Menurutnya, penerapan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 belum sepenuhnya berjalan di daerah.
Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Kesehatan, disebut masih menunggu petunjuk teknis maupun surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Rencana efisiensi anggaran sudah diatur dalam PMK 56/2025, tapi pelaksanaannya di daerah, termasuk Balangan, masih belum maksimal,” ungkapnya.
Saiful Arif juga menekankan pentingnya transparansi dan responsivitas SKPD dalam menindaklanjuti kebijakan pusat. DPRD, kata dia, akan memastikan fungsi pengawasan berjalan agar kebijakan efisiensi tidak hanya sebatas formalitas.









