KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan, MS (32) dan AH (42) diringkus Tim Macan Bamega Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan.
Dua pelaku, MS, warga Desa Baharu Utara dan AH, warga Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru ini dibekuk bersama-sama, belum lama tadi.
Baca Juga : Waka Polres Kotabaru Sebut Pelaku Gunakan Uang Kotak Amal untuk Keperluan Pribadi
Aksi dilakukan pelaku pada 31 Agustus lalu, di Jalan Salokayang, RT 020, RW 001, Desa Semayap, Kecamatab Pulau Laut Utara Kotabaru.
Dikemukakan Waka Polres Kotabaru Kompol Andi Ahmad Bustanil, di dampingi Kasat Reskrim AKP Shoqif Fabrian saat memberikan keterangan pers, Senin kemarin (15/9/2025).
Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Korban Tewas Dibekuk Tak Lama Setelah Kejadian
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak satu buah sepeda motor Honda Scoopy
Menurut Andi, perbuatan para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke- 3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Para pelaku mengaku, melakukan pencurian karena faktor ekonomi.







