Sambung Andi, para pelaku ini saat melakukan pencurian dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi alkohol.
Ketika dalam kondisi mabuk, pelaku ini awalnya berjalan menuju Jalan Selokayang, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Saat berjalan kaki itu, pelaku melihat sepeda motor terparkir di halaman rumah korban tanpa dikunci stang.
Pelaku kemudian membawa sepeda motor dengan cara mendorong sampai menuju ke rumah pelaku MS dan kemudian membuka jok motor menemukan sebuah dompet yang berisikan perhiasan emas.
“Kedua dua pelaku menjual perhiasaan dengan harga Rp.1.200.000,” ungkap Andi.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli miras dan kebetuhan pribadi kedua pelaku dan untuk sepeda motor disembunyikan disekitar rumah pelaku MS.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang minum-minuman keras di sebua tempat di Jalan Singabana, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Elpian







