Kepala DPMPD Kotabaru Inginkan Kekosongan Kepala Desa Secepatnya Dilaksanakan Pemilihan PAW

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Kepala.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kotabaru, Basuki mengungkapkan, ada beberapa desa dari 198 desa di Kabupaten Kotabaru yang melaksanakan Pengganti Antar Waktu (PAW).

Pengganti antar waktu untuk jabatan Kepala Desa, akan dilaksanakan disebabkan beberapa fakto antara lain, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tersangkut kasus pidana.

Baca Juga : Anggota DPRD Kotabaru Sosialisasi Raperda Pengembangan SDM

Disampaikan Basuki saat ditemui Kalimantanlive.com, di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2025).

Dari beberapa desa yang kekosongan pejabat definitif, digantikan penjabat kepala desa yang notabenenya adalah dari pegawai negeri sipil yang biasa dari kecamatan setempat.

Baca Juga : Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030

Penunjukan penjabat bertujuan untuk melalsanakan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu.

Dipaparkan Basuki, dari 198 desa yang tersebar di Kotabaru, desa yang dijabat oleh penjabat antara lain, Desa Cantung Kiri Hilir, Desa Sigam, Desa Lontar Utara, Desa Sejakah, Desa Tata Mekar,

Dari beberapa kekosongan pejabat definitif apakah di pelaksanaan PAW dilaksanakan serempak?, Basuki menegaskan, PAW tidak bisa dilakukan bersamaan.

Sebab, kosongnya jabatan kepala desa tidak berbarengan. “Kalau pelantikan bisa dibarengkan. Kalau pemilihannya (PAW) sesuai kesiapan,” terang Basuki.