1.891 Tekon Kabupaten Kotim Lolos Seleksi, Tak Lengkapi Berkas Administrasi Dianggap Mengundurkan Diri

SAMPIT, Kalimantanlive.com – Suasana Markas Polres Kotawaringin Timur atau Mapolres Kotim setelah adanya pengumuman resmi kelulusan seleksi tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Pemkab Kotim mendadak ramai.

Mereka yang berdatangan ke Mapolres Kotim di Jalan Jenderal Soedirman km 1 Sampit tersebut merupakan para peserta tes tenaga kontrak di Pemkab Kotim yang telah dinyatakan lolos seleksi untuk tahun 2025 ini.

Kedatangan peserta seleksi tenaga kontrak yang dinyatakan lolos tersebut datang  ke Mapolres Kotim untuk pengurusan dokumen seperti SKCK untuk persyaratan mereka yang dinyatakan lolos seleksi.

Informasi yang terhimpun dari Pemkab Kotim hasil seleksi tenaga kontrak atau Tekon ayng dinyatakan lolos sebanyak 1.891 orang.

Tenaga kontrak yang lolos seleksi tersebut merupakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2025.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat BKPSDM Kotim Nomor 800.1.2.2/2023/BKPSDM.PPI/2025.

Dalam pemberitahuan yang tercatat, 454 formasi yang dialokasikan untuk guru, 45 tenaga kesehatan, dan 1.392 tenaga teknis.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, saat dimintai keterangannya, Rabu (17/9/2025) menegaskan, seluruh peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

Baca Juga :Ditargetkan Tahun Ini Pemkab Kotim Perbaiki Jalan Rusak Kawasan Pasar Ikan Mentaya Sampit 

Bukan hanya itu kata dia, perserta yang lolos seleksi juga wajib mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui akun masing-masing.

Baca Juga :Peminat Masuk Madrasah Aliyah Negeri Membludak, Pemkab Kotim Siapkan Lahan Bangun MAN-2 Sampit

Bahkan Kamaruddin menegaskan, jika dokumen yang diminta tidak lengkap bisa dianggap mundur.

“Seluruh berkas yang diminta wajib dilengkapi. Bagi peserta yang tidak melengkapi berkas administrasi dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.

Informasi Kamarruddin, pengisian DRH awalnya dijadwalkan 11–15 September 2025, namun dilakukan perpanjangan.

“Ini karena banyak peserta belum merampungkan dokumen, sehingga batas waktunya diperpanjang hingga 22 September 2025,” ungkapnya.