ANEH! Pembunuhan Seorang Kacab Bank BUMN Libatkan 15 Tersangka hingga Oknum TNI, Ada Apa?

Pasal Hukum dan Ancaman Berat

Meski korban tewas, penyidik tidak menjerat dengan pembunuhan berencana. Para tersangka dikenakan Pasal 328 Ayat (3) KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Skandal Gelap Perbankan

Kasus ini membuka mata publik tentang jaringan kejahatan terorganisir yang memadukan teknologi, penyalahgunaan data keuangan, aksi kekerasan, hingga keterlibatan oknum aparat.

Meski 15 orang sudah jadi tersangka, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial EG yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Apakah skandal rekening dormant ini benar-benar berhenti pada 15 tersangka? Atau masih ada aktor besar lain yang bersembunyi di balik layar?

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI