Kasus Penganiayaan Antar Siswa di SDIT Ukhuwah, PN Banjarmasin Keluarkan Putusan

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kasus dugaan penganiayaan antar siswa di SDIT Ukhuwah Banjarmasin yang mencuat sejak Februari 2025 akhirnya menemui titik terang setelah melalui proses hukum yang panjang.

Sebelumnya, pihak sekolah sempat membantah hal itu. Namun, dugaan tersebut akhirnya terbukti lewat putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sebagaimana tertuang dalam surat penetapan Nomor 9/Pen.Div/2025/PN Bjm, pada 18 Juli 2025.

Dalam penetapan itu, PN Banjarmasin menyatakan seorang siswa terbukti melakukan penganiayaan terhadap teman sebayanya.

Atas hal itu, pengadilan memutuskan sang anak diwajibkan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

BACA JUGA:
SDIT Ukhuwah Kembali Mangkir, Disdik Kota Banjarmasin Akan Lakukan Pembinaan Kepada Sekolah

BACA JUGA:
Bantah Adanya Bullying Antar Siswanya, SDIT Ukhuwah Banjarmasin Mengaku Siap Ikuti Semua Proses Hukum

Selain itu, sesuai rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas), anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik, dirawat, dan dibimbing, dengan penguatan berupa surat pernyataan orang tua.

Ayah korban, Reza Febriadi, menyambut baik hasil penetapan tersebut.

“Alhamdulillah, akhirnya ada juga hasil yang memuaskan dari perkara ini, dan membuktikan kalau anak saya memang benar dianiaya di sekolah tersebut,” ujarnya, Rabu (17/9) sore.