Kalimantanlive.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN/BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025), menyatakan penyisiran data penerima bansos terus dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan.
BACA JUGA: Kerusuhan Aksi Demo di Bali, 14 Orang Jadi Tersangka dan 13 Polisi Terluka
“Jika ada pihak yang menerima bansos secara tidak semestinya, mereka akan dicoret dari daftar penerima. Begitu juga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terbukti menyalahgunakan bantuan, misalnya untuk judi online,” tegas Mensos.
Meski demikian, Kemensos masih memberikan kesempatan verifikasi ulang bagi rekening yang terindikasi penyalahgunaan agar tidak terjadi salah pencoretan.
Selain itu, bagi KPM yang memenuhi syarat tetapi belum menerima bansos karena kendala teknis seperti tidak memiliki rekening, pemerintah menyiapkan skema rekening kolektif (burekol).










