Kalimantanlive.com – Polda Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolda dan DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 10 orang telah ditahan, sementara empat lainnya yang masih berstatus anak-anak dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk menjalani proses diversi.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 24 saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti yang diamankan.
“Sebanyak 14 tersangka terdiri dari 10 orang dewasa dan empat anak-anak. Proses hukum terhadap mereka saat ini sudah berjalan,” ujar Irjen Pol Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9/2025).









