Menurut Yusril, masukan publik dan kajian akademik merupakan modal penting dalam mempercepat pembaruan sistem politik.
Momentum pasca Pemilu 2024, katanya, harus dimanfaatkan untuk menyusun kerangka hukum yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Reformasi politik adalah agenda bersama. Pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, karena arah pembaruan hukum pemilu menyangkut inti kehidupan demokrasi kita,” tutur Yusril.
Ia menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi sekaligus memastikan kodifikasi RUU Pemilu benar-benar menjawab tantangan demokrasi ke depan.
Sumber: Antaranews







