PARINGIN, Kalimantanlive.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Balangan.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 92,99 gram dan mengamankan dua pelaku berinisial R dan MA.
BACA JUGA: DPRD Balangan Ingatkan Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Layanan Dasar
Keduanya ditangkap saat melintas di jalan umum Desa Lajar, RT 4, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, pada Selasa (9/9/2025). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba.
“Begitu kedua pelaku melintas, anggota langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya di pinggir jalan Desa Lajar,” jelas Kapolres Balangan, AKBP Yulianur Abdi dalam konferensi pers.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar serbuk kristal yang diduga sabu. Barang tersebut dibungkus plastik klip bening, dimasukkan ke dalam bungkusan teh kotak, dilapisi tisu putih, lalu dibungkus plastik lagi sebelum disembunyikan di saku celana pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui barang bukti tersebut memang milik mereka,” tambah Kapolres.







