Polres Balangan Gagalkan Peredaran 92,99 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Setelah melalui proses hukum, barang bukti sabu itu kemudian dimusnahkan pada Rabu (17/9/2025) di halaman Polres Balangan. Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Balangan, penasihat hukum tersangka, serta instansi terkait.

Kapolres Balangan AKBP Yulianur Abdi saat menunjukkan barang bukti sabu hasil ungkap kasus. (Kalimantanlive.com/Kamil)

Dari total sabu seberat 92,99 gram, sebanyak 1 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Paringin, 0,06 gram untuk uji laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan sisanya 91,93 gram dimusnahkan.

BACA JUGA: Pemkab Balangan Ajukan Lima Raperda, Bahas Pajak hingga Inovasi Daerah

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Balangan dalam menangani perkara narkoba,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan warga. Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Balangan,” pungkasnya.

(Kalimantanlive.com/Kamil)