SIAP-SIAP! Presiden Prabowo Bakal Evaluasi Besar-Besaran Institusi Polri, Reformasi Akan Dimulai Cepat

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan segera mengambil langkah besar: evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menegaskan reformasi kepolisian akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Presiden sudah bersikap untuk melakukan evaluasi terhadap institusi kepolisian, bukan personel tertentu. Evaluasi ini akan dilakukan segera, karena sudah menjadi perhatian langsung Presiden,” tegas Pigai di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2025).

# Baca Juga :RUSIA MAKIN TERPOJOK? AS Setujui Bantuan Senjata Rp 164 Triliun untuk Ukraina di Era Trump

# Baca Juga :GEGER! Sidang Tyler Robinson, Pembunuh Charlie Kirk Dituntut Hukuman Mati – Bukti Pesan Kebencian Dibongkar!

# Baca Juga :ANEH! Pembunuhan Seorang Kacab Bank BUMN Libatkan 15 Tersangka hingga Oknum TNI, Ada Apa?

# Baca Juga :BREAKING NEWS! Ribuan Ojol Kepung Jakarta, Ini Titik Lokasi Demo 17 September 2025

Transformasi Menuju Polri yang Lebih Kredibel

Menurut Pigai, langkah evaluasi dan transformasi Polri ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya jelas: memperbaiki kinerja kepolisian agar lebih kredibel, akuntabel, profesional, dan memberikan rasa keadilan dalam penegakan hukum.

“Reformasi itu untuk hal baik. Transformasi agar Polri lebih progresif, profesional, dan imparsial dalam penyelidikan. Institusinya diperkuat, instrumennya dibenahi, dan profesionalisme personel ditingkatkan,” jelas eks Komisioner Komnas HAM tersebut.

Libatkan Profesional dan Pakar

Transformasi besar ini disebut tidak akan dilakukan secara sepihak. Prabowo, kata Pigai, akan melibatkan beragam elemen mulai dari jenderal senior hingga pakar dan praktisi independen.

“Sejauh yang saya pahami, lebih banyak melibatkan kalangan profesional,” ujarnya.

Fokus pada HAM

Salah satu poin penting dalam reformasi Polri nantinya adalah penguatan prinsip hak asasi manusia. Pigai menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang prinsip-prinsip pelaksanaan tugas kepolisian berbasis HAM yang dipastikan akan masuk dalam pertimbangan.