JAKARTA, Kalimantanlive.com – Crystal Palace dijatuhi sanksi denda sebesar 10.000 euro (sekitar Rp194 juta) oleh UEFA, setelah para pendukungnya membentangkan spanduk bertuliskan “UEFA MAFIA” pada laga play-off UEFA Conference League melawan Fredrikstad, 22 Agustus lalu.
Menurut UEFA, tindakan tersebut dianggap merusak reputasi organisasi dan melanggar aturan etika penyelenggaraan pertandingan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16(2)(e) dan 11(2)(d) regulasi UEFA, dikutip dari New York Times.
BACA JUGA: Skandal Finansial Mengguncang! Chelsea, Aston Villa, dan Barcelona Didenda UEFA Jutaan Euro
Spanduk yang menampilkan logo UEFA yang dimodifikasi dengan simbol euro itu sebelumnya juga terlihat pada laga Community Shield kontra Liverpool, pertandingan pembuka Liga Inggris melawan Chelsea, hingga leg pertama play-off Conference League yang dimenangkan Palace 1-0.
Protes suporter Palace muncul setelah klub London Selatan tersebut dipindahkan dari Liga Europa ke Conference League.
Keputusan itu diambil akibat pelanggaran aturan kepemilikan multi-klub (multi-club ownership/MCO). Nottingham Forest akhirnya menggantikan Palace di Liga Europa.
Palace sejatinya berhak tampil di Liga Europa usai menjuarai Piala FA 2024/25 berkat gol tunggal Eberechi Eze di final kontra Manchester City.










