MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo seraya mengetuk palu sidang (17/9/2025).
Dengan demikian gugatan Paslon Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni menjadi gugur, dan otomatis kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Shalahuddin dan Felix Sonadie berdasar hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Barito Utara pada tanggal 9 Agustus 2025 lalu berlanjut pada Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
“Tentu kami selanjutnya akan mempersiapkan Penetapan Calon Terpilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari di Jakarta ketika dihubungi Kalimantan Live.
Sementara itu H. Shalahuddin dan H. Gogo Purman Jaya yang berupaya kami hubungi melalui sambungan telpon tidak dapat dihubungi, mungkin karena tidak mengaktifkan ponselnya karena kesibukan.
Adapun Pj Bupati Kabupaten Barito Utara Indra Gunawan yang kami hubungi melalui telpon mengatakan belum menonton sidang MK, dan memberitahukan posisinya sedang diluar kota Muara Teweh dan akan terbang ke Batam.
“Nanti saja ya, saya belum melihat sidangnya, ini saya lagi di Bandara dan akan ke Batam,” jawab Indra.
Banyak pihak menganggap kemenangan Shalahuddin – Felix Sonadie bukan hanya kemenangan pendukungnya, namun juga kemenangan bagi seluruh warga Barito Utara. Shalahuddin – Felix adalah pemimpin untuk semuanya.
Banyak diharapkan pasangan ini akan melakukan perubahan untuk Barito Utara, baik dalam tata kelola pemerintahan daerah dan juga demokrasi di Kabupaten yang tergolong maju di Kalteng ini.









