KPK Tegur Ustaz Khalid Basalamah Soal Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

Fakta Jual-Beli Kuota Haji

KPK juga menemukan fakta mengejutkan terkait peran sejumlah biro travel haji yang terlibat dalam praktik jual-beli kuota khusus antar-travel. Fenomena ini diduga muncul akibat kebijakan 50-50 kuota tambahan di Kementerian Agama.

“Artinya, ini rantai yang berkesinambungan, dari diskresi kebijakan sampai pada pelaksanaan di lapangan,” ungkap Budi.

Karena itu, penyidik KPK kini fokus menggali informasi lebih dalam soal praktik jual-beli kuota yang merugikan jemaah haji.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI

News Feed