JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Ustaz Khalid Basalamah usai pernyataannya terkait pengembalian uang dalam dugaan korupsi kuota haji 2024 mencuat ke publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi tersebut seharusnya tidak diumbar lantaran termasuk materi penyidikan.
“Sebetulnya itu (pengembalian uang) adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
# Baca Juga :KORUPSI Kuota Haji 2024! Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Uang ke KPK Usai Jadi Korban Mafia Travel
# Baca Juga :Skandal Kuota Haji! 8.400 Calon Jemaah Antre 14 Tahun Gagal Berangkat Gara-Gara Korupsi Rp1 Triliun
# Baca Juga :KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Rp6,5 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
# Baca Juga :KPK Bongkar Dugaan Skandal Kuota Haji 2024, Ratusan Agen Travel Diduga Terlibat Lobi Panas dengan Kemenag!
Budi menambahkan, informasi itu justru pertama kali diungkap langsung oleh Khalid sendiri di ruang publik. “Terkait dengan informasi detail tersebut, pertama adalah berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik,” tegasnya.
KPK: Tunggu Waktu yang Tepat
KPK memastikan akan membeberkan perkembangan perkara secara resmi, termasuk soal pihak-pihak yang bertanggung jawab hingga penetapan tersangka.
“Ketika kami menyampaikan update penyidikan, termasuk update pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh,” jelas Budi.
Selain itu, KPK juga bakal mengumumkan daftar aset dan barang sitaan yang telah diamankan dalam kasus ini.
Uang yang Dikembalikan Jadi Barang Bukti
Sehari sebelumnya, Selasa (16/9), KPK menegaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid merupakan hasil dari tindak pidana korupsi kuota haji. Uang tersebut kini menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan.
“Penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, keberadaan barang-barang itu dibutuhkan penyidik dalam pembuktian perkara ini,” terang Budi.










