KOTABARU, Kalimantanlive.com – Tim gabungan personel dari Polsek Pulau Laut Timur dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Kalsel melakukan patroli dan pendampingan keamanan di kawasan cagar alam Selat Sebuku, Desa Sejakah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Rabu kemarin (17/9/2025).
Patroli bertujuan memantau sekaligus mengamankan kawasan konservasi dari berbagai aktivitas yang dapat merusak ekosistem, terlebih praktik perambahan dan penanaman ilegal.
Baca Juga ::Waka Polres Kotabaru Sebut Pelaku Gunakan Uang Kotak Amal untuk Keperluan Pribadi
Kapolsek Pulau Laut Timur AKP Mursani, mengatakan ada beberapa hal penting dalam patroli gabungan.
Antara lain pengecekan batas kawasan dan zonasi cagar alam tidak ada penyempitan atau pelanggaran batas.
Baca Juga : Personel Sat Lantas Polres Kotabaru Sapa Penumpang Bus Damri, Ini Tujuannya
Selain tim memberikan sosialisasi dan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya kepada sebuah kelompok tani yang kedapatan melakukan penanaman kelapa sawit di dalam kawasan CA Selat Sebuku.
Tim menjelaskan dasar hukum larangan beraktivitas di kawasan cagar alam, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi kondusif dan aman terkendali,” jelas Mursani.







