Polres Tabalong dan Dishub Perketat Pengawasan Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Umum

“Kami berpedoman pada Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012. Untuk pencegahan, rambu larangan angkutan batu bara sudah terpasang di titik strategis, termasuk kawasan Tugu Obor Mabuun,” jelasnya.

Oki menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengaktifkan pos timbang sebagai bentuk pengawasan bersama.

Upaya terpadu tersebut mendapat dukungan masyarakat. Warga di wilayah utara Tabalong yang berbatasan dengan Kalimantan Timur mengaku kondisi jalan kini lebih tertib dan nyaman.

“Alhamdulillah angkutan batu bara ke arah perbatasan Kaltim-Kalsel sudah tidak ada lagi. Jalan sekarang terasa lebih bersih dan aman,” ungkap Muhammad Arsyad (37), warga Desa Jaro.

Polres Tabalong berharap sinergi antara aparat, Dishub, dan masyarakat dapat terus terjaga sehingga pengawasan angkutan batu bara tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga mampu menjaga infrastruktur jalan serta keselamatan pengguna jalan. (*)

Kalimantanlive.com/ Polres Tabalong