Polres Tabalong dan Dishub Perketat Pengawasan Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Umum

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Menyusul adanya aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menyoroti persoalan angkutan batu bara, Polres Tabalong mempertegas komitmennya dalam melakukan pengawasan.

Hal ini juga sebagaimana sesuai dengan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 bahwa secara tegas melarang melarang angkutan hasil tambang dan perkebunan melintas di jalan umum.

#Baca Juga :Bupati H Fani Minta Kader Posyandu Dukung Turunkan Stunting di Tabalong

#Baca Juga :Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Bawaslu Tabalong Gelar Tasyakuran Kantor

#Baca Juga :Pimpin Apel HKN, Bupati H Fani Harap Seluruh ASN di Tabalong Taat Bayar Pajak

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, bahwa Polres Tabalong terus berupaya menertibkan aktivitas angkutan batu bara di wilayahnya dengan mengedepankan sinergi lintas instansi.

“Kami menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan, termasuk mendorong pengaktifan pos timbang untuk memastikan angkutan yang melintas sesuai dengan aturan,” kata Kapolres, Kamis (18/9/2025).

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan menjelaskan, bahwa jajaran Satlantas rutin melaksanakan patroli, pemasangan rambu larangan, hingga penindakan langsung apabila menemukan pelanggaran.