KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang ke Dirjen PHU Kemenag di Kasus Kuota Haji 2024

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Hilman diperiksa intensif sepanjang Kamis (18/9/2025) oleh tim penyidik KPK.

# Baca Juga :KORUPSI Kuota Haji 2024! Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Uang ke KPK Usai Jadi Korban Mafia Travel

# Baca Juga :KPK Bongkar Dugaan Skandal Kuota Haji 2024, Ratusan Agen Travel Diduga Terlibat Lobi Panas dengan Kemenag!

# Baca Juga :BREAKING! Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Dugaan Skandal Kuota Haji 2024!

# Baca Juga :KPK Dalami Pencetus Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 Tahun 2024

“Penyidik memiliki dugaan ada aliran uang ke Dirjen, sehingga itu menjadi fokus utama. Kami berupaya mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” ujar Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis.

Hilman menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.22 WIB dan selesai sekitar 21.53 WIB. Ia mengaku dicecar soal regulasi dalam proses haji, mulai dari tahapan pembagian kuota hingga keberangkatan jemaah. “Proses pembagian kuota haji sudah dijelaskan ke pihak travel, termasuk seluruh tahapan hingga keberangkatan,” ungkap Hilman.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji 20 ribu orang. Pembagian kuota tambahan itu dilakukan 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, meski menurut undang-undang, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga sejumlah asosiasi travel haji memanfaatkan informasi kuota tambahan untuk menghubungi Kemenag terkait pembagian kuota. Dugaan ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, akibat perubahan kuota reguler menjadi khusus.