KPK Dalami Pencetus Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 Tahun 2024

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa. Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama membagi tambahan kuota 20.000 jamaah secara rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sumber: Antaranews