Kalimantanlive.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok pencetus ide pembagian kuota haji tambahan 1445 H/2024 M secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Siapa yang punya ide membagi 50 persen, 50 persen? Padahal dalam undang-undang sudah jelas disebutkan pembagiannya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
BACA JUGA: Prabowo Bahas Ubi Kayu, Energi Surya, hingga Giant Sea Wall dalam Ratas di Hambalang
Asep menjelaskan, penyidik KPK juga mendalami pihak yang berinisiatif meminta sejumlah uang dari kuota haji khusus yang dialokasikan, termasuk besaran pungutan, pihak penerima, serta aliran dana tersebut.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.







