Merasa Tertipu Beli Tanah Kebun Sawit 45 Juta, Warga Ipu Lapor Polres Barito Utara

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Warga Desa Ipu Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara melaporkan dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah yang merugikan dirinya sebesar 45 juta rupiah.

Pelapor bernama Yetro (52). Ia merasa ditipu oleh SR yang pada bulan Februari 2025 menawarkan kepadanya sebidang tanah kebun sawit seluas 4,2 H terletak di Sei Entab RT 3 Desa Ipu, Kecamatan Lahei.

Yetro merasa dirugikan karena telah membeli tanah dengan harga 45 juta rupiah, namun belakangan tanah tersebut disengketakan. Padahal sewaktu akan membeli ia telah bersama-sama melakukan pengecekan letak dan batasnya bersama sepupu S yang berinisial SD. Pada waktu itu pun para persambitan membenarkannya, dibuktikan dengan Surat Keterangan (SK) beber Yetro.

Bukti pendukung lainnya, Surat pernyataan tanah atas nama S yang dibuat pada tanggal 14 April 2025 dengan Nomor Register 141 Tahun 2025 dan Surat Pernyataan Pencabutan tanah kepada PT. SYK atas nama SH.

Tiba-tiba pada 22 Agustus 2025 tanah tersebut disengketakan oleh ayah dari SD di atas tadi yaitu BL, dan disebut sebagai tanah Pemberian padahal tanah tersebut atas nama S sebagai penjual, bukan Pemberian, jelas Yetro. Lagi pula sejak membeli Yetro merasa tidak ada masalah.

Kini tanah tersebut dijual sebagai ganti rugi lahan kepada PT. SYK dan mendapat legalitas dari Pemerintah Desa Ipu, maka Yetro menduga telah terjadi persengkokolan penipuan antara S, SD dan BL dengan menjual tanah berlapis atau tanah tumpang tindih.

Masalah dugaan penipuan ini kini telah dilaporkan ke Polres Barito Utara. Kemarin 17 September 2025 dengan mengendarai sepeda motornya yang sederhana Yetro bersama sang istri kembali mendatangi Polres Barut dari Desa Ipu, diterima dan beberapa jam berada diruangan Reskrim sebagai pelapor.

Yetro berterima kasih kepada Polres Barito Utara yang menerimanya dengan pelayanan yang baik. Ia berharap polisi dapat segera menyelidiki kasus ini agar dapat terungkap modus dan pelaku penipuannya.

“Semoga Polisi dapat segera menuntaskan kasus ini,” harap Yetro yang didampingi sang istri.

Kalimantan Live/M. Gazali Noor