Kalimantanlive.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 yang memerintahkan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.
Inpres yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 itu menugaskan enam kementerian dan sejumlah badan terkait untuk mengambil langkah strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan program.
BACA JUGA: KPK Dalami Pencetus Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 Tahun 2024
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan serta kenyamanan jamaah haji dan umrah Indonesia melalui penyediaan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai kebutuhan di Tanah Suci.
Enam instansi yang mendapat mandat khusus yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Badan Penyelenggara Haji.










