SPPG Akui MoU Lama, Kini Sudah Direvisi
Koordinator SPPG Blora, Artika Diannita, mengakui adanya perjanjian tersebut. Namun ia memastikan format lama itu sudah ditarik dan diganti dengan versi terbaru.
“MoU sudah direvisi. Tidak ada lagi pasal merahasiakan keracunan. Kalau ada kejadian luar biasa, langsung dibawa ke layanan kesehatan,” jelasnya.
Surat perjanjian terbaru itu merujuk pada SK Nomor 63 Tahun 2025 Tentang Juknis Banper Program MBG yang diteken Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hidayana, per 1 September 2025.
Program MBG Blora: 126 Ribu Lebih Penerima Manfaat
Sejauh ini, program MBG di Blora dijalankan oleh 48 SPPG dengan total 126.632 penerima manfaat. Artika mengklaim selama pelaksanaan belum pernah ada kasus keracunan, meski DPRD meminta agar transparansi tetap dijaga.
Viral dan Picu Polemik Publik
Video kritik Subroto langsung viral di media sosial. Netizen ramai-ramai mengecam pasal “kerahasiaan keracunan” yang dianggap menutupi keselamatan anak-anak.
Kini publik menanti: benarkah revisi MoU terbaru cukup menjamin transparansi, ataukah masih ada celah untuk menutupi masalah dalam program bergizi gratis ini?
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







