KALIMANTANLIVE.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora kembali jadi sorotan publik. Viral sebuah video yang menampilkan Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, mengkritik keras isi perjanjian antara pihak sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yang bikin heboh, dalam perjanjian itu terdapat klausul merahasiakan jika terjadi keracunan makanan! Fakta ini sontak memicu kecaman luas, hingga akhirnya SPPG buru-buru merevisi Memorandum of Understanding (MoU) tersebut.
# Baca Juga :Dunia Olahraga Bangkit! Seruan Boikot Israel Menggema, FIFA & IOC Disebut Punya Standar Ganda
# Baca Juga :Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Koar-koar Mau Rampok Uang Negara, Berdalih Lagi Mabuk
# Baca Juga :HINA DAYAK! Kasus Rizky Kabah Naik Penyidikan: Polisi Siap Jemput Paksa Jika Mangkir!
# Baca Juga :Harga Emas Antam Tembus Langit! Pecah Rekor Lagi di Rp 2,1 Juta/Gram
3 Poin Janggal: Rahasiakan Keracunan hingga Denda Alat Makan
Dalam rapat di DPRD Blora pada Kamis (18/9), Subroto membacakan sejumlah poin yang dinilai bermasalah. Dari 9 poin perjanjian, 3 di antaranya jadi sorotan besar:
Poin 5: Sekolah wajib mengganti Rp80 ribu per alat makan yang hilang atau rusak.
Poin 6: Pengiriman makanan ditunda saat force majeure.
Poin 7: Jika terjadi keracunan atau masalah makanan, pihak sekolah wajib menjaga kerahasiaan informasi hingga ada solusi dari penyelenggara.
Klausul terakhir inilah yang dianggap sangat berbahaya, karena berpotensi menutup-nutupi kasus keracunan siswa.
DPRD Blora: Tidak Boleh Tutup-Tutupi!
Subroto dengan tegas menyebut klausul tersebut tak masuk akal.
“Kalau ada keracunan atau makanan basi, kok malah dilarang dipublikasikan? Disuruh dibicarakan kekeluargaan saja, tanpa pengawasan. Ini jelas bermasalah,” tegasnya, Jumat (19/9).
Ia juga mengungkap dugaan manipulasi laporan konsumsi makanan. Menurutnya, pihak sekolah dipaksa memastikan makanan selalu terlihat habis, padahal banyak siswa disuruh membawa pulang bekal agar piring tetap bersih.









