TERBONGKAR! Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Suntik Pasien hingga Vonis HIV, Tipu Korban Rp 538 Juta

KALIMANTANLIVE.COM – Kasus mengejutkan terjadi di Bantul, Yogyakarta. Seorang wanita berinisial FE, yang hanya lulusan SMA, nekat membuka praktik layaknya dokter sungguhan. Bermodalkan internet, jas putih, serta alat medis yang dibeli di apotek, ia berhasil memperdaya warga hingga menimbulkan kerugian lebih dari setengah miliar rupiah.

Kronologi Terbongkarnya Dokter Palsu

# Baca Juga :KLASEMEN SERIE A TERKINI: Inter Milan Tancap Gas, Emil Audero Bersinar, Jay Idzes Merosot

# Baca Juga :Terkuak! Kelompok Dwi Hartono Diduga Bukan Pemain Baru, Jejaknya Pernah Bobol Bank Ratusan Miliar

# Baca Juga :Terbongkar! Denny Sumargo Pastikan Ahmad Sahroni Tak Kabur ke Luar Negeri, Sempat Bertemu Sebelum Rumah Dijarah

# Baca Juga :Huawei Watch GT6 Resmi Hadir dengan Rangka Titanium dan Baterai Super Awet

Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika seorang warga, sebut saja J, mencari terapi untuk anaknya. Ia diarahkan ke tempat praktik FE di Pedusan, Argodadi, Sedayu. Tanpa papan nama resmi, lokasi itu dikenal warga sekitar sebagai klinik milik FE.

Awalnya, korban diminta membayar Rp 15 juta untuk terapi.

Tak lama, FE menyatakan anak korban mengidap Mythomania dan meminta tambahan biaya Rp 7,5 juta.

Pada Agustus 2024, korban kembali ditarik biaya deposit Rp 132 juta.

November 2024, FE meminta lagi Rp 7,5 juta plus talangan Rp 46,95 juta, bahkan memaksa korban menyerahkan sertifikat tanah keluarga sebagai jaminan.

Februari 2025, puncak penipuan terjadi. FE memvonis anak korban mengidap HIV dan menawarkan “pengobatan” senilai Rp 320 juta.

Kecurigaan akhirnya muncul ketika korban memeriksakan hasil tes HIV ke RS PKU Gamping. Hasilnya: negatif. Saat dicek di RSUP Sardjito, nama FE bahkan tidak tercatat sebagai tenaga medis.

Modus Penipuan

Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, FE berani melakukan tindakan medis berbahaya:

Mengambil sampel darah

Menyuntik dan menginfus pasien

Memberikan obat langsung tanpa resep

“Warga percaya dia dokter karena punya usaha bimbingan belajar dan dikenal cerdas. Padahal, tersangka hanya belajar dari internet,” ungkap Mirza.

Jerat Hukum

Polisi menangkap FE pada 5 September 2025 di lokasi praktiknya. Barang bukti berupa jas dokter, alat medis, dan vitamin disita. Kini, FE dijerat dengan:

Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman 4 tahun penjara)

Pasal 439 & 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta)