Disebut Terima Aliran Dana PT ADCL, Abdul Hadi: Justru Kami yang Laporkan Penyelewengan

Laporan tersebut lantas disampaikan ke Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris. Merespons hal itu, Bupati Abdul Hadi segera menugaskan Inspektorat untuk mengaudit penggunaan dana.

Hasil audit menyimpulkan adanya pelanggaran serius. Inspektorat merekomendasikan digelarnya RUPS luar biasa, pemberhentian direktur utama, serta audit investigasi dari BPKP untuk ditindaklanjuti secara hukum.

BACA JUGA: Ketua Komisi III DPRD Balangan Soroti Rencana Kenaikan Tarif PDAM

Dua kali RUPS luar biasa digelar. Pada pertemuan pertama, direktur tidak mampu menjelaskan detail penggunaan dana dan hanya berjanji mengembalikan dalam waktu 20 hari. Namun, janji tinggal janji.

RUPS kedua pun berakhir dengan pemberhentian dirinya beserta seluruh kewenangan.

“Semua prosedur kami jalankan sesuai arahan BPKP, dari rekaman hingga berita acara. Hasil audit investigasi kemudian kami serahkan ke Kejati agar diproses hukum,” tegas Bupati Abdul Hadi.

Abdul Hadi menegaskan sejak awal pihaknyalah yang membuka kasus ini, bukan pihak lain.