BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Perjalanan kasus dugaan korupsi di PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) semakin memasuki babak baru.
Setelah rangkaian audit Inspektorat hingga pemberhentian direktur utama, kini persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menyoroti kesaksian kunci dari Bupati Balangan, H Abdul Hadi.
BACA JUGA: DPRD Balangan Ingatkan Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Layanan Dasar
Sejak awal, proses pendirian PT ADCL dilakukan dengan kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pemilihan direktur utama hingga penyertaan modal diklaim sesuai regulasi.
Namun, belakangan terbongkar bahwa dana perusahaan digunakan sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Peringatan demi peringatan disampaikan pemilik saham dan komisaris melalui Kabag Ekonomi. Bahkan regulasi berupa salinan Permendagri dan Perbup turut diberikan. Tetapi, peringatan itu tak digubris.
Situasi makin panas ketika Komisi I DPRD Balangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan menemukan fakta bahwa dana perusahaan dialihkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan pemilik maupun komisaris.







