Kalimantanlive.com – Dukungan internasional terhadap kedaulatan Palestina semakin meluas di tengah agresi Israel ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Situasi tersebut mendorong banyak negara untuk menegaskan pengakuan mereka terhadap Palestina sebagai sebuah negara berdaulat.
Sebuah komisi ahli PBB bahkan menyimpulkan bahwa tindakan Israel di Gaza termasuk kejahatan genosida. Hal ini menjadi titik balik yang mempercepat gelombang pengakuan Palestina dari berbagai negara.
BACA JUGA: Sejumlah Negara Eropa Resmi Akui Palestina di Sidang Umum PBB
Sebelum 2023, hanya sekitar 135 negara yang mengakui Palestina. Namun dalam dua tahun terakhir, jumlah itu bertambah signifikan. Pada 2024, Palestina diakui oleh Irlandia, Norwegia, Spanyol, Slovenia, Armenia, dan Meksiko.
Momentum semakin menguat menjelang Sidang Majelis Umum (SMU) PBB pada 22 September 2025, di mana sejumlah negara Barat untuk pertama kalinya resmi menyatakan pengakuan mereka.
Kanada, Australia, Inggris, dan Portugal mengumumkan pengakuan secara serentak pada 21 September.







