BLORA, KALIMANTANLIVE.COM – Publik dihebohkan dengan beredarnya surat perjanjian kerja sama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang memuat poin kontroversial. Dalam dokumen itu, pihak penerima manfaat dan penyedia makanan diwajibkan merahasiakan kasus keracunan atau masalah paket makanan hingga ada solusi dari penyelenggara.
Isi poin ketujuh perjanjian tersebut langsung menuai gelombang protes warganet. Banyak yang menilai kebijakan itu berbahaya karena bisa mengorbankan kesehatan publik, terutama anak-anak sekolah penerima manfaat MBG.
# Baca Juga :HOROR! 301 Siswa SD hingga SMK Keracunan Massal Usai Santap MBG di Bandung Barat, Status KLB Mengintai
# Baca Juga :Heboh! Terbongkar Perjanjian Rahasiakan Kasus Keracunan MBG di Blora, DPRD Marah Besar
# Baca Juga :Darurat Garut! Korban Keracunan MBG Kini Capai 569 Pelajar, Puluhan Dirawat Intensif
# Baca Juga :Program MBG di Tabalong Mulai Berjalan, Ketua LSM Langsat Beri Apresiasi
Langsung Ditarik dan Diganti
Menanggapi polemik tersebut, pihak terkait segera menarik surat bermasalah itu dan menggantinya dengan perjanjian baru.
Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, menegaskan bahwa dokumen itu hanyalah template awal yang ternyata memuat poin sensitif.
“MOU lama sudah ditarik dan diganti dengan yang baru. Sebelumnya memang sudah disebar ke sekolah-sekolah, tapi setelah evaluasi langsung direvisi,” jelas Agung, Senin (22/9/2025).
Agung juga menegaskan pihaknya, termasuk Babinsa di tingkat desa, tidak pernah dilibatkan dalam perjanjian tersebut.
Respons Badan Gizi Nasional (BGN)
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menambahkan bahwa lembaganya tidak pernah bermaksud menutupi kasus keracunan.
“Kalau belum terkonfirmasi, memang lebih baik dibicarakan secara internal. Tetapi kalau sudah ada bukti jelas, BGN tidak pernah menutupi,” tegasnya.
Dadan memastikan setiap kejadian luar biasa (KLB) akibat makanan MBG tercatat, meski tak selalu terekspos media.








