Dari sisi penuntut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, Helmy Afif Bayu Prakarsa SH, menyampaikan bantahan atas pembelaan terdakwa.
Menurutnya, Reza mengetahui struktur perusahaan belum lengkap, namun tetap menggunakan dana tanpa membuat rencana bisnis.
BACA JUGA: Polres Balangan Gagalkan Peredaran 92,99 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
“Unsur niat jahat sudah tampak jelas. Terdakwa juga tidak pernah menanyakan aliran dana kepada saksi maupun menunjukkan bukti pendukung,” kata Helmy.
Keterangan saksi bank dan ahli di persidangan semakin memperkuat posisi jaksa. Mereka menegaskan bahwa pencairan dana hanya memerlukan tanda tangan direktur, sehingga tanggung jawab penuh berada pada terdakwa.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







