KUR Perumahan Resmi Meluncur September 2025, Pemerintah Gelontorkan Rp130 Triliun untuk Rakyat!

Untuk Pengusaha Bahan Bangunan:

UMKM yang memperdagangkan material konstruksi, terdaftar di SIKP.

Untuk Individu/Perorangan:

Dana dipakai untuk bangun, renovasi, atau beli rumah yang juga bisa dijadikan tempat usaha.

Syarat Wajib Mengajukan KUR Perumahan

WNI atau badan hukum Indonesia.

Punya usaha produktif & layak.

Memiliki NPWP dan NIB.

Usaha berjalan minimal 6 bulan.

Tidak sedang menerima KUR atau kredit program lain.

Trade checking, bank checking, & community checking bersih.

Agunan pokok: objek yang dibiayai. Agunan tambahan sesuai aturan penyalur KUR.

Solusi Hunian + Usaha

KUR Perumahan diharapkan mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus: memberikan akses modal bagi UMKM dan mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat.

“Ini langkah besar untuk mendorong perekonomian rakyat sekaligus mengatasi backlog perumahan,” tegas Sri Haryati.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI