Dukung Sosialisasi “Mantapbeh” di Kecamatan Teweh Baru, H. Joni : Agar Berkontribusi Pada Pertumbuhan Ekonomi Daerah

MUARA – TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Sosialisasi inovasi ‘Mantapbeh” (Melayani Permohonan dan Konsultasi Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Dengan Mudah) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) digelar kolaboratif bersama Kantor Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Rabu (24/9/2025), Pagi.

Sosialisasi yang digelar di aula Kantor Kecamatan Teweh Baru ini menghadirkan narasumber Sekdis Adi Haryadi, Penata Perizinan Ronal Maorois, Kabid Pengaduan Erni Irmawati termasuk Camat Teweh Baru H. Joni, S.Pi, M.IP sebagai tuan rumah kegiatan.

Sedangkan peserta yang mengikuti adalah pelaku usaha di Kecamatan Teweh Baru yang meliputi beberapa Desa dan Kelurahan hingga Para Lurah dan Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA : Lanjut, DPRD Barito Utara Akan Usulkan Pengesahan Shalahuddin – Felix

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara, Drs Jufriansyah, M.A.P melalui Sekdis Adi Haryadi menyampaikan, Inovasi perizinan “Mantapbeh” adalah transformasi menuju pelayanan yang lebih modern serta efisien dan transparan.

“Untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengajuan izin bagi pelaku usaha serta memastikan kepatuhan terhadap standar dan menciptakan ekosistem perizinan yang lebih baik di daerah,” jelas Jupri.

Sementara itu Camat Teweh Baru H. Joni sangat menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan sosialiasi ini. Menurut H. Jhoni, sosialisasi perizinan berarti menyelenggarakan kegiatan edukasi dan pendampingan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha.

“Agar mereka dapat mengurus izin usaha dengan mudah, memperoleh legalitas, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,” tuturnya.

Dalam kegiatan ini narasumber menguraikan beberapa manfaat dan tata cara untuk mendapatkan perizinan berusaha yang lebih mudah, dan kemana harus melaporkan jika terjadi kendala dalam usahanya.

“NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah untuk menggantikan beberapa izin lama seperti SIUP, TDP dan SKDU dan untuk mendapatkannya gratis,” jelas Ronal.

NIB adalah untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan memperoleh pembiayaan, baik dari Bank maupun lembaga keuangan, termasuk akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR), jelas dia.

Terkait layanan pengaduan dijelaskan oleh Erni Irmawati selaku Kabid Pengaduan, pihaknya siap menerima pengaduan dari masyarakat, salah satunya ke “Si Saluang” atau Sistim Informasi Sarana Layanan Konsultasi dan Pengaduan melalui nomor WA 0821 5361 6299.

News Feed