JAKARTA, Kalimantanlive.com – Komisi II DPRD Kalimantan Selatan menaruh perhatian besar pada pengembangan kawasan industri di Banua. Para legislator menilai perlunya regulasi daerah yang mampu mempermudah perizinan sekaligus mendukung investasi.
Sekretaris Komisi II, H. Jahrian, S.E., menyebut regulasi seperti Perda atau Pergub sangat penting agar pelaku usaha lebih mudah berinvestasi.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Perkuat Tupoksi Banmus Demi Optimalisasi Renja dan Kesejahteraan Masyarakat
“Kami ingin menggali informasi dan belajar dari daerah lain, seperti Jakarta yang sudah memiliki aturan jelas untuk pengembangan kawasan industri,” ujarnya.
Hal ini dibahas dalam studi komparasi ke PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP), Senin (23/09/25). Pertemuan tersebut menjadi ajang berbagi pengalaman mengenai pengelolaan kawasan industri yang terintegrasi dan kompetitif.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, S.M., menegaskan pembangunan industri harus berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. “Harapannya tiap klaster industri bisa tumbuh, tetapi tetap mengedepankan konsep ramah lingkungan,” jelasnya.
Direktur Utama PT JIEP, Satrio Witjaksono, mengapresiasi langkah DPRD Kalsel. Menurutnya, inisiatif ini mencerminkan keseriusan Kalsel untuk mengambil peran strategis sebagai pintu logistik menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sumber: DPRD Kalsel








