KOTABARU, Kalimantanlive.com – Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, awal pekan tadi menyampaikan beberapa hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Dari beberapa yang disampaikan di antaranya Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Laporan akhir pembahasan Pansus disampaikan salah satu anggota Pansus III, Abdul Khalik di ruang rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I, Awaludin.
Baca Juga : Pansus I DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Pembahasan Akhir Raperda
Dalam laporannya, Abdul Khalik menyampaikan, Raperda tersebut langkah penting memastikan pengelola Sumber Daya Air di Kotabaru secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sebagaimana diketahui, lanjut dia, air adalah kebutuhan dasar, karena itu tata kelolanya pun harus diatur dengan regulasi yang jelas, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Baca Juga : Komisi III DPRD Kotabaru Minta Pihak Pengembang dan SKPD Terkait Serius Atasi Banjir di Sungai Taib
“Mengingat Raperda ini bersifat segera, makanya Pansus III yang menerima dsegera mengambil langkah-langkah cepat untuk segera menindaklanjuti dengan pembahasan dengan SKPD terkait,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan beberapa pertimbangan pokok, sehingga dibuatnya Raperda yaitu, kondisi geografis Kotabaru yang terdiri dari daratan dan kepulauan yang sangat bergantung dengan air bersih.
Dengan begitu, maka ada regulasi daerah secara komprehensif mengatur perlindungan, pemanfaatan, konservasi, dan pengendalian pencemaran Sumber Daya Air juga jadi pertimbangan.







