Sementara itu, untuk aset rampasan negara, Kemenkeu masih menunggu daftar potensial dari Kejaksaan Agung.
“Kami berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan daftar aset yang bisa dimanfaatkan,” ujar Rionald.
Sumber: Antaranews
Sementara itu, untuk aset rampasan negara, Kemenkeu masih menunggu daftar potensial dari Kejaksaan Agung.
“Kami berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan daftar aset yang bisa dimanfaatkan,” ujar Rionald.
Sumber: Antaranews