JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menarasikan kendaraan bermotor dengan pajak mati dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM). Dalam rekaman itu terlihat antrean panjang sepeda motor di sebuah SPBU dengan sejumlah polisi berkeliling.
Narasi dalam video menyebutkan:
# Baca Juga :Polres Kotabaru Bantah Kabar Viral OTK Ketuk Rumah Warga Malam Hari, AKBP Doli: Itu Hoax!
# Baca Juga :Waspada Sebaran Hoax, KPU Kalsel Ingatkan Warga Bijak Gunakan Media Sosial Selama Kampanye
# Baca Juga :Bank Kalsel Adakan Sharing Session Inovatif: Strategi Jitu Hadapi Berita Hoax di Era Digital
“Kendaraan yang belum bayar pajak dan tidak memiliki surat-surat jangan dilayani. Motor bebek hanya boleh antre sekali setiap empat hari, sedangkan motor besar seperti Vixion atau Megapro hanya boleh sekali setiap tujuh hari.”
Tulisan tambahan dalam video bahkan menyebutkan: “Rakyat dipersulit lagi, kendaraan pajak mati tak dilayani untuk isi BBM.”
Namun, klaim tersebut dipastikan HOAX.
Polisi Klarifikasi: Bukan di Lumajang, Bukan Soal Pajak Mati
Melalui akun Instagram @humaspoldajatim, kepolisian menjelaskan bahwa narasi dalam video tersebut tidak benar.
“Video yang beredar menyebut ada kebijakan larangan kendaraan pajak mati isi BBM adalah HOAX. Faktanya, kejadian dalam video itu terjadi di Subulussalam, Aceh, pada 10 Oktober 2024 akibat korsleting listrik kendaraan pickup, bukan aturan soal pajak kendaraan,” tulis keterangan resmi.
Pertamina Tegaskan BBM Tetap Sesuai Aturan
Senada dengan polisi, pihak Pertamina Patra Niaga juga menegaskan informasi tersebut adalah berita bohong.







